Tim Penjemput Novel Diduga Dipimpin Polisi Bermasalah
Senin, 08 Oktober 2012 – 06:06 WIB
Haris menyebutkan, setidaknya 40 kasus menunjukkan kecenderungan adanya pengabaian kasus maupun ketidakmampuan polisi dalam mencegah dan mengusut kasus-kasus kekerasan yang terjadi. "Hal-hal tersebut juga diikuti dengan beberapa model tindakan pelanggaran HAM yang kerap terjadi dari tahun ke tahun,"jelasnya.
Kasus-kasus tersebut diantaranya menyangkut praktik kriminalisasi dan rekayasa kasus, seperti contoh kasus Tiaka Morowali (2011), penggusuran Pasar Raya Padang (2011), Jemaat Gereja Baptis Papua (2011), Kongres Rakyat Papua III (2011), Ustadz Tajul Muluk kelompok Syiah Sampang (2012), dan Serikat Pekerja Indonesia (2012).
Selain itu, juga terdapat sejumlah kasus kriminalisasi dan rekayasa kasus individual seperti kasus Koh Seng Seng (Jakarta, 2012), Aguswandi Tanjung (Jakarta, 2012), Enny Umbas (Sulut, 2012), Paulus Demon Kotan (NTT, 2012).