Tim Pimpinan Aiptu Nendri Bergerak Cepat, Jhoni Saputra Langsung Disikat
Selanjutnya, petugas mendatangi tempat Jhoni biasa nongkrong dan kali ini petugas berhasil menangkap pelaku pencurian tersebut.
Saat ditangkap, Jhoni yang merupakan mantan karyawan PT Hutchison 3 Indonesia mengaku tidak sendirian saat melakukan aksinya ia bekerja sama dengan temannya berinisial AL (DPO) yang merupakan karyawan di PT Hutchison 3 Indonesia.
Berbekal pengakuan tersangka, petugas langsung melakukan penggerebekan di rumah AL. Namun, polisi gagal menangkap AL, pelaku AL kabur sesaat sebelum petugas datang.
Kapolsek Cambai Iptu Hendra Sutisna ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya berhasil mengungkap kasus pencurian modul milim perusahaan provider telekomunikasi tersebut.
“Pelaku yang kami tangkap berinisial JS, sementara pelaku lainnya berinisial AL masih dalam pengejaran (DPO),” ungkap Hendra Sutisna kepada wartawan, Selasa (02/11).
Selain menangkap tersangka kata Hendra Sutisna, pihaknya mengamankan barang bukti berupa modul WRFU dan combiner.
“Dalam aksinya pelaku masuk dengan cara mengangkat engsel pintu, peranan tersangka ini membuka baut yang ada di dalam boks sementara tersangka AL memotong kabel provider,” bebernya.
Masih kata Hendra Sutisna, karena perbuatan tersebut Jhoni dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara,” tegasnya.