Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tim Pimpinan Irvan Samosir Membekuk Jamal Stanza yang Dikenal Sangat Licin

Kamis, 18 Maret 2021 – 19:23 WIB
Tim Pimpinan Irvan Samosir Membekuk Jamal Stanza yang Dikenal Sangat Licin - JPNN.COM
Buron kasus korupsi tertangkap. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, MAMUJU - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat berhasil menangkap Jamal Stanza di rumahnya di Kabupaten Pasangkayu, pada Rabu (16/3) sekitar pukul 15.15 WITA.

Jamal merupakan buron yang telah berstatus terpidana kasus korupsi kredit modal kerja (KMK) Rp41 miliar di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Cabang Pasangkayu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulbar Amiruddin di Mamuju, Kamis (18/3), mengatakan Jamal Stanza merupakan satu dari 17 terpidana korupsi kasus korupsi kredit modal kerja itu.

Penangkapan Jamal Stanza, terpidana kasus korupsi kredit modal kerja pada Bank BPD Cabang Pasangkayu itu dipimpin langsung Asisten Intelijen Kejati Sulbar Irvan Samosir.

Amiruddin mengatakan Jamal menjadi buronan selama 11 tahun, yakni sejak 2010 dan sudah beberapa kali dilakukan upaya penangkapan, namun selalu lolos.

"Buron kasus korupsi kredit modal kerja yang merugikan negara Rp41 miliar itu sangat licin sebab selalu lolos saat akan ditangkap. Hingga akhirnya kemarin (Rabu) ditangkap di rumahnya di Desa Benggaulu, Kecamatan Dapurang, Kabupaten Pasangkayu, oleh Tim Tabur Kejati Sulbar," kata Amiruddin.

Ia menyatakan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 1556.K/Pidsus/2010 tertanggal 4 Oktober 2011, Jamal Stanza dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara dan uang pengganti Rp150 juta subsider satu bulan penjara.

Jamal, tambah Amiruddin, dinyatakan terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tim Pimpinan Irvan Samosir berhasil menangkap Jamal Stanza di rumahnya di Kabupaten Pasangkayu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News