Tim Polda Jabar Hadiri Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
jpnn.com, BANDUNG - Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) akhirnya menghadiri sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon tahun 2016 silam.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung ini bisa dilanjutkan setelah sebelumnya ditunda oleh Majelis Hakim karena pihak termohon yang tidak hadir pada Senin (24/6/2024) lalu.
Pantauan JPNN, tim hukum Polda Jabar tiba di PN Bandung pukul 08.30 WIB atau 30 menit sebelum sidang dimulai.
Kepala Bidang (Kabid) Hukum Polda Jabar Kombes Nurhadi Handayani mengatakan, hari ini pihaknya menghadiri sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan.
Gugatan ini dikarenakan penetapan tersangka Pegi Setiawan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar atas pembunuhan sejoli Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016 silam.
Menghadapi gugatan praperadilan, bidang hukum Polda Jabar membawa 15 orang kuasa hukum dari internal.
"Pada hari ini kami dari tim kuasa hukum dari Polda Jawa Barat. Tentunya sesuai dengan undangan dari pengadilan kami dengan tim jumlahnya sekitar 15 (orang). Insyaallah kami akan mengikuti sidang," kata Nurhadi ditemui sebelum sidang, Senin (1/7/2024).
Nurhadi pun mengaku, dia dan tim hukum Polda Jabar sudah siap menghadapi gugatan tersangka, termasuk menyiapkan materi.