Tim Resmob Tangkap Manajer Koperasi yang Diduga Menggelapkan Uang Nasabah
jpnn.com - MANADO - Seorang pria berprofesi sebagai manajer di salah satu koperasi di Kota Bitung, Sulawesi Utara, yang diduga menggelapkan uang nasabah, harus berurusan dengan polisi.
Pria itu ditangkap Tim Resmob Polres Bitung, Polda Sulut. MP kemudian dibawa ke Kantor Polres Bitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"MP (40) diamankan polisi di Kelurahan Madidir Weru. Dirinya diduga telah menggelapkan uang nasabah koperasi," kata Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Jules Abraham Abast, di Manado, Sabtu (28/1).
Dia menjelaskan penangkapan MP berdasar laporan dari pemilik koperasi bernama Rifai Mardia (39).
Menurut Abast, MP diduga tidak bisa mempertanggungjawabkan uang para nasabah yang disetorkan terhadap koperasi yang dikelolanya, sejak Desember 2021.
Saat akan diminta pertanggungjawaban oleh pemilik koperasi, MP ternyata tidak bisa mengembalikan uang puluhan juta rupiah yang diduga telah dipakainya.
"Berdasarkan data yang yang diperoleh, jumlah setoran yang tidak bisa dikembalikan oleh MP sebesar Rp 28.100.000," ungkap Abast. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?