Tim Saber Pungli Harus Usut Penambangan Pasir di Batam
jpnn.com, BATAM - Pemerintah Provinsi Kepri menegaskan Batam bukan daerah pertambangan dan tak ada satupun pihak atau perusahaan yang diberikan izin melakukan aktivitas pertambangan seperti misalnya tambang pasir ilegal.
Namun, hal itu seolah bertolak belakang dengan kondisi di Batam. Seperti pantauan Batam Pos di daerah Nongsa, Batubesar, dan sebagian Kabil, tak jauh dari Kampung Jabi.
Sudah puluhan hektare lahan tersebut sekarang jadi kubangan raksasa karena adanya aktivitas pertambangan pasir.
Hal tersebut menurut anggota Komisi III DPRD Batam, Jefri Simanjuntak, sudah saatnya pemerintah Kota Batam, dalam hal ini Walikota Batam mengambi sikap tegas untuk menginstruksikan penutupan tambang pasir se Batam.
"Seluruh tambang pasir di Batam itu ilegal semuanya. Tak satupun aktivitas tersebut, ataupun yang berembel-embel milik perusahaan tertentu itu legal, semua itu ilegal. Sebab, tak dibenarkan di Batam ini melakukan aktivitas pertambangan pasir," ujar Jefri Simanjuntak.
Jefri berharap, Walikota Batam, Rudi mau dan serius untuk saatnya peduli dan memikirkan penutupan seluruh aktivitas pertambangan pasir di Batam.
"Pertambangan pasri baik itu di Nongsa maupun Tembesi, saat ini mereka bebas sekali dalam beroperasi menyedos seluruh pasir darat. Padahal itu ilegal. Namun apa kenyataannya? Pemko Batam sebenarnya sudah tahu adanya aktivitas ilegal tersebut, namun hal itu seolah dibiarkan begitu saja, ada apa ini dengan Pemko Batam, dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidupnya ," tanya Jefri.
Sebenarnya, lanjut Jefri, tim saber pungli sendiri sudah bisa bertindak atau turun membongkar adanya kejanggalan terkait tetap beroperasinya aktivitas ilegal penambangan pasir darat di Batam.