Timnas PK, Upaya Menyatukan Kekuatan Lawan Korupsi
jpnn.com, SUMEDANG - Pemerintah membentuk Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018.
Mendagri Tjahjo Kumolo menjelaskan, pembentukan Timnas PK merupakan upaya kolaborasi pencegahan korupsi oleh KPK, Kemendagri, Bappenas, Menpan RB, dan Kantor Staf Kepresidenan (KSP) yang selama ini seolah berjalan sendiri-sendiri.
Menurut Tjahjo, pembentukan Timnas PK merupakan upaya kolaborasi pencegahan korupsi oleh KPK, Kemendagri, Bappenas, Menpan dan Kantor Staf Kepresidenan (KSP) yang selama ini seolah berjalan sendiri-sendiri.
"Hadirnya Timnas PK penting agar aksi-aksi pencegahan korupsi saat ini bisa lebih efektif," kata Tjahjo Kumolo di Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, Jumat (27/7).
Tjahjo menambahkan, dulu dikenal Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (RAD PPK) yang diinisiasi oleh Bappenas. Kemudian ada juga program reformasi birokrasi yang digulirkan oleh Menpan RB.
Ada juga ada Pembinaan dan Pengawasan (Binwas) oleh Kemendagri. Juga ada Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) yang dilakukan KPK. Tapi masing-masing jalan sendiri-sendiri. "Nah hadirnya Timnas PK akan menyatukan seluruh aksi ini," katanya.
Tjahjo mengatakan, upaya pencegahan korupsi yang dilakukan Kemendagri selama ini akan dimasukkan menjadi Aksi Pencegahan Korupsi dalam Timnas PK. Ini sesuai dengan Permendagri Nomor 35 Tahun 2018.
Dengan begitu kedepan pencegahan korupsi diarahkan pada perencanaan dan penganggaran, perjalanan dinas, hibah bansos, pendapatan daerah dan pengadaan barang dan jasa plus perizinan.