Timsel KPU dan Bawaslu Digugat di PTUN
Selasa, 24 Januari 2012 – 07:59 WIB
Menurut Siti, timsel sejatinya sudah menjelaskan kepada sejumlah pendaftar yang gagal dalam seleksi administrasi calon anggota KPU/Bawaslu. Dijelaskan, bahwa proses seleksi administrasi yang dilakukan oleh timsel murni berdasarkan berkas pendaftaran yang diajukan para pendaftar. "Ada yang tidak lolos karena faktor usia, ada yang berkasnya hanya tiga per empat dari persyaratan," kata Zuhro.
Terkait tidak lolosnya sejumlah pihak meski sudah berpengalaman, kata Zuhro, timsel KPU/Bawaslu dalam hal ini melihat dari berbagai sisi. Menurut dia, sejumlah calon yang tidak lolos bukan berarti gagal. Timsel dalam hal ini tidak melihat berkas administrasi berdasarkan nama calon. "Kalau ada subyektivitas itu tidak bisa dilepaskan. Namun kami tidak memandang nama atau jabatan para pendaftar, semua berkas kami lihat," ujarnya memberi jaminan.
Siti memberi contoh adanya calon anggota KPU tidak lolos yang dulunya mantan pejabat publik. Mantan Dirjen Administrasi dan Kependudukan Kemendagri Abdul Rasyid Saleh juga gagal dalam seleksi administrasi. "Apa yang kurang dari Pak Rasyid, pengalamannya ada. namun tetap saja tidak lolos," ujarnya memberi contoh. (bay)