Timsel Siap Eksekusi Larangan Parpol Masuk KPU
Jumat, 06 Januari 2012 – 01:12 WIB
Dalam hal ini, lanjut Nurul, para pembuat UU justru ingin melihat hasil pemilu nanti bisa lebih baik dari pemilu sebelumnya. "Apa kita nanti tidak dikelabui oleh tingkah para anggota KPU lagi," sorotnya tak kalah tajam.
Terkait dibatalkannya pasal bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Nurul menyatakan masih bisa mengerti. Dalam hal ini, unsur civil society atau tokoh masyarakat ditambah menjadi lima orang. "Saya berharap yang ini bisa benar-benar bebas dari subyektivitas keberpihakan," tandasnya.
Meski demikian, tidak semua kalangan parpol kecewa dengan putusan MK tersebut. Ketua Umum DPP PKB A. Muhaimin Iskandar justru menyambut baik. Padahal, saat dalam pembahasan di parlemen, posisi sikap Fraksi PKB juga ikut mendukung masuknya orang parpol menjadi anggota KPU atau bawaslu.