Timsel Siap Eksekusi Larangan Parpol Masuk KPU
Jumat, 06 Januari 2012 – 01:12 WIB
Dia tetap yakin, bahwa masuknya orang parpol tidak akan mempengaruhi independensi KPU maupun bawaslu. Dengan masuknya anggota parpol, menurut dia, pengawasan terhadap kebijakan dua lembaga penyelenggara pemilu nantinya akan lebih terbuka. "Makanya, saya juga nggak ngerti kalau pertimbangannya untuk lebih klirm, maka justru sebaiknya ada sebanyak mungkin elemen di dalamnya," tandas menkokesra tersebut.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golongan Karya Nurul Arifin juga menegaskan kekecewaan partainya dengan putusan MK. Menurut dia, pembuatan UU terutama pasal yang dibatalkan MK sudah melalui perdebatan alot dan panjang. "Kami tidak sembarangan, kami berangkat dari hal-hal empiris dan evaluasi penyelenggaraan pemilu 2004 dan 2009," ujar Nurul.
Nurul menyatakan, keputusan itu bukan sepihak dilakukan oleh Pansus Revisi UU Penyelenggara Pemilu. Pansus saat itu juga mengundang forum konstitusi untuk mendapatkan masukan terkait calon anggota KPU. "Risalahnya ada, mereka mengatakan bahwa independen dan mandiri adalah lembaganya, artinya tidak merupakan sub lembaga lainnya," sorot Nurul.