Timses Prabowo Bakal Laporkan Lima Dugaan Kecurangan ke Bawaslu
jpnn.com, JAKARTA - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga akan melaporkan dugaan kecurangan Pemilu 2019 yang disinyalir dilakukan pasangan capres dan cawapres nomor urut 01, Joko Widodo - Ma'ruf Amin (Jokowi - Ma’ruf) ke Bawaslu RI.
BPN Prabowo - Sandiaga akan melaporkan lima dugaan kecurangan Jokowi - Ma'ruf. Satu di antaranya sudah dilaporkan ke Bawaslu terkait keterlibatan salah satu menteri dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 01, Jumat (10/5) ini
“Nanti kami akan melaporkan lagi dugaan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif. Ada soal logistik, ada soal penggiringan opini untuk kemenangan paslon, ada soal (mobilisasi) ASN, dan persoalan pemilihan luar negeri,” kata Direktur Advokasi dan Hukum BPN Sufmi Dasco Ahmad di gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (10/5).
Dari kelima laporan itu, BPN Prabowo - Sandiaga menuntut Bawaslu mendiskualifikasi pasangan Jokowi - Ma'ruf. Sebab, kecurangan sudah masuk kategori mengkhawatirkan.
"Kalau tuntutan sama, ya, diskualifikasi calon," terang Dasco.
Dasco yakin Bawaslu akan menindaklanjuti laporan BPN Prabowo - Sandiaga. Dia juga yakin Bawaslu akan mendiskualifikasi Jokowi - Ma'ruf.
"Saya pikir dari bukti yang ada, masa tidak ada yang menyangkut," ucap politikus Gerindra tersebut.
Di sisi lain, Dasco tidak ingin diskualifikasi Jokowi - Ma'ruf menjadi keharusan. Dia menyerahkan keputusan diskualifikasi ke tangan Bawaslu.