Timsus Bergerak, Rumah Bandar Narkoba SLT Digerebek, Ini Hasilnya
Minggu, 18 September 2022 – 23:20 WIB
Kombes Dodi menegaskan pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009.
"Sekarang pelaku sudah kami amankan di Mapolda guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tambahnya.
Sebelumnya, Kapolda Sulsel Irjen Nana Sudjana menegaskan pihaknya akan menindak tegas para pelaku narkoba yang bermain di wilayahnya.
Baca Juga: Jenderal Bintang Tiga Pimpin Sidang KKEP Banding Ferdy Sambo Senin Besok
"Kami akan tindak tegas para pelaku narkoba yang masuk di Sulsel," tegas mantan Kapolda Nusa Tenggara Barat. (mcr29/jpnn)