Timwas Century Kritik Kerja KPK Lamban
JAKARTA - Masa kerja tim pengawas (timwas) DPR untuk kasus Bank Century makin mendekati akhir. Namun, hingga rapat terakhir yang digelar bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin (11/9), sejumlah anggota timwas belum puas atas perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) untuk Bank Century.
"Apa yang disampaikan tidak ada progres signifikan. Ini masih sama dengan laporan tiga bulan yang lalu," kata anggota timwas dari Fraksi PKS Indra dalam rapat di kompleks parlemen, Rabu (11/9). Dia juga menyindir KPK yang gencar memeriksa saksi-saksi saat hendak dijadwalkan rapat bersama timwas.
Hal senada disampaikan anggota timwas dari Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo. Padahal, kata dia, penanganan kasus itu berjalan selama dua tahun. "Lamanya penyelesaian kasus ini membuat kami di DPR dan publik bertanya-tanya," katanya.
Apalagi, ada keterangan yang menyebutkan Bank Century tidak terlalu penting untuk diselamatkan. Menurut Bambang, KPK harus mengusut proses pengambilan keputusan pemberian FPJP tersebut. Juga, peran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam pengucuran dana untuk Bank Century.
Sementara itu, anggota timwas dari Fraksi PPP Ahmad Yani mengungkapkan, KPK seharusnya sudah mengetahui motif bersama yang dilakukan saat meloloskan pencairan bailout Rp 6,7 triliun untuk Bank Century.
Ketua KPK Abraham Samad mengungkapkan, pihaknya tidak ingin mencari alasan terkait dengan anggapan bahwa penyidikan kasus Bank Century berjalan lambat. "Kasus Century ini bukan kasus yang terlambat karena masih ada kasus-kasus lain yang lambat. Kasus Century ini kan baru setahun naik ke tingkat penyidikan," katanya.
Namun, dia menerima kritik dari timwas sebagai upaya untuk memperbaiki kinerja. "Kami terus mendalami kasus Bank Century. Konstruksi hukumnya, kami tetap berpegang pada hasil rapat tertutup pada 10 Juli 2013," terang Abraham.
Wakil Ketua KPK Zulkarnain menambahkan, hingga saat ini KPK telah memeriksa 57 saksi dengan 122 kali pemeriksaan. "Sebab, ada yang diperiksa lagi untuk pendalaman. Hasil pemeriksaan itu saling menguatkan," ujarnya.
Saat ini KPK sudah menetapkan dua tersangka, yakni Budi Mulia dan Siti Fadjriah, terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian FPJP. "Kalau keinginan kami, BM (Budi Mulia) tahun ini sudah bisa ke pengadilan," ujar pimpinan KPK yang berlatar belakang jaksa itu.