Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tindak Lanjuti Instruksi Mendagri, Bupati Karolin Lakukan Ini, Keren

Jumat, 26 Februari 2021 – 21:22 WIB
Tindak Lanjuti Instruksi Mendagri, Bupati Karolin Lakukan Ini, Keren - JPNN.COM
Bupati Landak Karolin Margret Natasa menggelar rapat sosialisasi dan penyatuan persepsi bersama Kepala OPD tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di tingkat satuan tugas COVID-19 Kabupaten Landak, Jumat (26/2/21). Foto: Pemkab Landak

Seperti diketahui, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 2021 mengatur tempat kerja maksimal 50 persen, belajar mengajar dilakukan secara daring, sektor esensial wajib protokol kesehatan, warung makan-minum maksimal 50 persen.

Tindak Lanjuti Instruksi Mendagri, Bupati Karolin Lakukan Ini, Keren

Peserta rapat sosialisasi dan penyatuan persepsi bersama Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di tingkat satuan tugas COVID-19 Kabupaten Landak, Jumat (26/2/21). Foto: Pemkab Landak

Selain itu, pusat perbelanjaan wajib melaksanakan protokol kesehatan dan jam operasional hingga pukul 21.00, fasilitas umum dan kegiatan sosial diberhentikan sementara, tempat ibadah wajib melaksanakan prokes dan maksimal 50 persen, transportasi umum wajib melaksanakan prokes, kapasitas dan jam operasional.

Kemudian berdasarkan kriteria zonasi dalam PPKM Mikro disebutkan bahwa zona hijau maka jumlah kasus adalah 0, zona kuning = 1-5 rumah, zona oranye = 6-10 rumah, zona merah = >10 rumah.(fri/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Bupati Karolin langsung melakukan ini untuk menindaklanjuti Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro dan pembentukan Posko Penanganan COVID-19.

Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close