Tindaklanjuti Laporan Luhut, Bareskrim Segera Periksa Said Didu
jpnn.com, JAKARTA - Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan telah melaporkan eks Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu ke Bareskrim Polri. Laporan ini sudah diterima Bareskrim sejak beberapa hari lalu dan rencananya Said Didu segera dipanggil.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan bahwa Bareskrim akan memanggil Said Didu atas laporan Luhut.
“Benar (dipanggil Bareskrim) kasus pencemaran nama baik,” ujar Argo ketika dikonfirmasi, Jumat (1/5).
Rencananya, Said Didu dipanggil pada Senin (4/5) depan dengan status saksi terlapor. Hal ini dikuatkan dengan adanya surat panggilan bernomor S.Pgl/64/IV/RES.1.1.14/2020/Dittipidsiber, yang diterbitkan pada 28 April 2020.
Dalam surat pemanggilan itu, Said Didu diminta untuk hadir di lantai 15 kantor Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Senin (4/5) pukul 10.00.
"Untuk didengar dan dimintai keterangan sebagai saksi dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan/atau menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," demikian isi surat pemanggilan tersebut.
Dalam pemanggilan itu, Said Didu diduga melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 ayat (1), (2), dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Kemudian, tertulis bahwa pelapor adalah Arief Patramijaya yang disebut sebagai kuasa hukum Luhut dalam membuat laporan polisi. (cuy/jpnn)