Tindih Anak Orang, TJ Ditahan dan Terancam Tak Ikut Unas
Selasa, 05 Mei 2015 – 13:07 WIB
Berdasarkan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, tentang Sistem Peradilan Anak, seharusnya TJ bisa dilepaskan karena masa penahanan sudah habis. Apalagi, hingga saat ini pihak keluarga tidak menerima surat perpanjangan penahanan.
"Dengan tidak adanya surat perpanjangan penahanan, maka sesuai Pasal 34 Ayat 2, TJ wajib dilepaskan demi hukum," ujar Kayat yang tidak lain adalah kerabat TJ. Apalagi, terang Kayat, saat ini TJ harus menghadapi Unas. (har/jpnn)