Tinggal Serumah, Adik Kakak Ipar 'Digarap' Kamis, 12 Mei 2011 – 10:01 WIB Jika ternyata benar-benar memperkosa, sambung Yoga, pelaku akan dikenai pasal 258 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman 12 tahun penjara. (eja)