Bagi PNS yang bolos di bawah 50 hari, kata Mangindaan lagi, dikenakan sanksi sedang dan ringan, tergantung jumlah bolosnya. "Sanksi berat itu berupa pemecatan. Sedangkan sanksi sedang, bisa berupa pemutasian atau penurunan pangkat/golongan. Sanksi ringan berupa pemotongan tunjangan kinerja," tandasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA - Tingkat pelanggaran disiplin oleh PNS di negeri ini disebutkan masih tetap tinggi. Meski pihak Kementerian PAN & RB belum mau menyebutkan