Tingkat Pelanggaran PNS di Indonesia Tinggi
Selasa, 23 Februari 2010 – 19:37 WIB
Ditanya soal kasus apa saja yang disidangkan, Ramli hanya menjawab sekenanya. "Ya, banyaklah. Ada yang terlibat kasus korupsi, menikah lagi, bolos, ddan lain-lain," katanya.
Sementara itu, Menteri PAN & RB EE Mangindaan, yang jadi ketua sekaligus penasihat Bapek menegaskan, tidak ada kata ampun bagi PNS yang melakukan pelanggaran disiplin berat. Sanksi terberat katanya, diberikan kepada PNS yang melakukan tindakan melanggar hukum, seperti korupsi, pencurian, penipuan dan sebagainya. Demikian juga PNS yang terbukti menikah lagi, sementara sudah punya suami/istri sah, akan dikenakan sanksi disiplin berat. Menjadi tim sukses pun katanya, akan dikenakan sanksi berat.