Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tingkatkan Ekonomi Kerakyatan dengan Pos BBM Desa

Selasa, 28 Mei 2019 – 22:50 WIB
Tingkatkan Ekonomi Kerakyatan dengan Pos BBM Desa - JPNN.COM
Sekjen Kemendes PDTT Anwar Sanusi menandatangani naskah kesepahaman bersama antara Kemendes PDTT dengan Pimpinan PT. Octa Citra Rajawali Omar Aram Pujo Kristhanto. Foto : Humas Kemendes

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) membangun kerjasama dengan PT Octa Citra Rajawali (PT OCR) terkait program pengembangan ekonomi kerakyatan berbasis teknologi dan energi atau pengembangan program Pos BBM Desa (Pomdes) di desa, daerah tertinggal dan kawasan transmigrasi.

Kerja sama dilakukan setelah Sekjen Kemendes PDTT Anwar Sanusi dan Dirut PT OCR Omar Aram Pujo Kristhanto menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman bersama di Kantor Kemendes PDTT pada Selasa (28/5).

BACA JUGA : Moeldoko: 72 Persen ASN Dukung Prabowo - Sandi

Adapun maksud dan tujuan yang tertuang dalam kerjasama ini sebagai upaya bersama untuk memanfaatkan sumber daya yang ada ada untuk saling membantu, mendukung dalam rangka pengembangan Pomdes.

Selain itu bertujuan untuk membangun dan mengembangkan Pomdes didesa, daerah tertinggal dan kawasan transmigrasi dalam meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat desa.

BACA JUGA : Silakan BPN Prabowo - Sandi Buktikan Jika Polri Tidak Netral dalam Pemilu

Mengenai tugas dan tanggungjawab dalam kerja sama ini, Kemendes PDTT bertanggung jawab dalam mengidentifikasi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau kelompok usaha ekonomi masyarakat desa sebagai pelaku usaha yang siap dalam mengembangkan dan membangun pomdes.

Selain itu juga memberikan fasilitasi, koordinasi dan pembinaan untuk mendukung pengembangan usaha Pomdes.

Kelompok usaha ekonomi masyarakat desa sebagai pelaku usaha yang siap dalam mengembangkan dan membangun pomdes.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close