Tingkatkan Investasi dan Ekspor di Daerah, Ini yang Dilakukan Bea Cukai Jateng DIY
jpnn.com, YOGYAKARTA - Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng DIY pada kuartal II 2023 telah menerbitkan tiga izin fasilitas kawasan berikat, dan satu izin fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) pengembalian kepada perusahaan yang berorientasi ekspor.
Hal ini dilakukan guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya di Jawa Tengah dan Yogyakarta.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Akhmad Rofiq menyampaikan dengan fasilitas kawasan berikat, perusahaan akan mendapat penangguhan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor saat melakukan importasi bahan baku, bahan penolong, dan barang modal.
“Pemberian izin fasilitas tersebut akan menciptakan efisiensi sehingga membantu cashflow perusahaan sekaligus mempercepat proses importasinya, karena pada saat impor tidak dilakukan pemeriksaan fisik di pelabuhan bongkar,” kata Rofiq melalui keterangan, Kamis (27/7).
Sejalan dengan itu, lanjut Rofiq menjelaskan, dengan diberikannya fasilitas KITE pengembalian, perusahaan akan memperoleh insentif fiskal.
"Berupa pengembalian bea masuk yang telah dibayar atas impor atau pemasukan barang dan bahan yang berasal dari luar daerah pabean untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan diekspor," terangnya.
Rofiq juga menyampaikan pemberian fasilitas ini bertujuan meningkatkan investasi dan ekspor di daerah.
“Hal ini akan membantu perusahaan untuk bersaing dan tumbuh, menimbulkan dampak positif terhadap ekonomi daerah, yaitu dengan penanaman investasi, peningkatan ekspor dan penyerapan tenaga kerja di sekitar perusahaan,” ungkapnya.