Bea Cukai Yogyakarta Bekali Petani Gunungkidul agar Bisa Tingkatkan Nilai Jual Tembakau
jpnn.com, GUNUNGKIDUL - Bea Cukai Yogyakarta dalam rangka mengoptimalkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) 2023 menyelenggarakan sejumlah kegiatan.
Salah satunya, ersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum lain menggelar sosialisasi terkait berbagai ketentuan cukai.
Kegiatan yang diselenggarakan memanfaatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) 2023 ditujukan kepada para petani dan pengusaha jasa titipan (PJT) di wilayah Gunungkidul.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Yogyakarta Affandi Gempar Aryani menyampaikan DBH CHT sesuai undang-undang dapat digunakan untuk mendanai lima program.
"Kelima program tersebut, yaitu peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal," sebutnya.
Di Balai Padukuhan Gading, Kalurahan Giritirto, Kapanewon Purwosari, Gunungkidul, Bea Cukai Yogyakarta bersama Dinas Perindustrian, Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja menyelenggarakan pelatihan industri hasil tembakau kepada para petani tembakau, Kamis (20/7).
Kegiatan ini untuk membekali para petani agar bisa meningkatkan nilai jual tembakau yang selama ini ditanam.
Dalam kesempatan itu, kata Affandi, pihaknya menjelaskan berbagai hal terkait ketentuan cukai, seperti definisi cukai, BKC, konsep pengenaan cukai, dan proses perizinan cukai.