Tingkatkan Kesejahteraan Guru, Kuota PPG Bakal Ditambah
Sebelumnya, Dirjen Pendidikan Islam M. Ali Ramdhani mengajak para subkoordinator untuk meneguhkan kembali komitmen mengoptimalkan layanan kepada guru, meski sudah mengalami pergeseran jabatan.
“Kementerian Agama memiliki visi yang tertuang dalam PMA 42 Tahun 2016, tetapi di sisi lain reformasi birokrasi menuntut ada perubahan dari jabatan struktural ke fungsional,” jelasnya.
Karena itu, lanjut Zain, semua kasi guru dan kasi tendik ditetapkan sebagai subkoordinator untuk tetap mengimplementasikan visi Kemenag.
Adapun untuk pengembangan profesi dan kompetensi, akan difasilitasi melalui fungsi dirinya sebagai analisis SDM aparatur. (esy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: