Tingkatkan Pelayanan bagi PMI, Pemerintah Resmikan LTSA di Bima
jpnn.com, BIMA - Dalam upaya meningkatkan pelayanan dan perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI), pemerintah kembali meresmikan Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) di Kabupaten Bima , Nusa Tenggara Barat, Rabu (20/2).
Peresmian LTSA yang berlokasi di Jl. Ksatria No.4 Raba Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat. Ini merupakan bukti konkret hadirnya negara di tengah masyarakat dalam melindungi hak migrasi setiap warga negara.
Peresmian LTSA Kabupaten Bima dilakukan oleh Bupati Bima Ibu Hj. Indah Damayanti Putri SE, didampingi Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga Kemnaker Bapak R. Irianto Simbolon, Staf Ahli Gubernur Nusa Tenggara Barat Bapak Swahip, Direktur Penyiapan dan Pembekalan Pemberangkatan BNP2TKI R. Hariyadi Agah, Dan Kadisnakertrans Kabupaten Bima H. Nasrullah.
Pembangunan LTSA di berbagai daerah merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah untuk melindungi pekerja migran dan keluarganya," kata Irianto.
Menurutnya, LTSA Bima dapat Mempercepat peningkatan kualitas pelayanan Pekerja Migran Indonesia. "Tahun 2018, terdapat 9 LTSA yang telah dibangun, jadi total keseluruhan 31 LTSA sepanjang tahun 2015 sampai 2018," kata Irianto.
Menurutnya, LTSA bertujuan untuk mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pelayanan penempatan dan pelindungan pekerja migran serta memberikan efisiensi dan transparansi dalam pengurusan dokumen penempatan dan pelindungan CPMI atau PMI, dalam mempercepat peningkatan kualitas pelayanan PMI.
Keberadaan LTSA di Kabupaten Bima sangat penting, mengingat Bima merupakan pengirim pekerja migran terbanyak nomor 5 (lima) di Nusa Tenggara Barat.
"Dengan keberadaan LTSA ini, pemerintah berharap bisa mencegah masyarakat Bima menjadi korban perdagangan manusia. Melalui LTSA, masyarakat akan dibimbing sesuai dengan prosedur yang benar jika ingin bekerja ke luar negeri, sehingga mereka tidak menjadi korban," kata Irianto