Tinjau Proses Customs Clearance Barang Impor, Bea Cukai Soekarno-Hatta Sambangi Fedex Express International
"Terlambat atau tidak menyerahkan dokumen pelengkap yang diminta Pejabat Bea Cukai saat melakukan penelitian dokumen atau pemeriksaan fisik, dan belum melakukan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas barang tersebut," katanya.
Dia juga mengatakan proses Customs Clearance seharusnya mudah dan cepat, dan berbagai kendala lainnya bisa segera diatasi, jika pemilik barang atau importir tertib administrasi saat pengajuan PIB.
"Koordinasi dan penyamaan persepsi Bea Cukai dan pihak PJT atau Perusahaan Pengurus Jasa Kepabeanan (PPJK) seperti ini, serta sosialisasi yang rutin dilaksanakan, dapat menambah pemahaman pengguna jasa mengenai ketentuan impor barang, sehingga bisa mempercepat proses pengeluaran barang impor di kemudian hari,” ungkap Finari.
Kegiatan Customs Visit Customer ke depannya dapat menjadi wadah komunikasi dan bertukar pesan bagi Bea Cukai dan pengguna jasa dalam mengoptimalkan layanan kepabeanan khususnya barang impor. (jpnn)