Tinjau Ulang Monopoli Depag Urus Haji
Jumat, 05 Juni 2009 – 20:52 WIB
"Model pengelolaan yang monopolistik diikuti dengan ketertutupan dalam perencanaan maupun penggunaan anggaran. Karena itu, penyelenggaraan haji kerap diwarnai oleh praktek korupsi," tukasnya. Sebagai contoh dalam rentang tahun 2002 hingga 2005, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan banyak penyimpangan yang berakibat negara dirugikan paling tidak senilai Rp700 milyar.
FRH yang terdiri dari Indonesia Corruption Watch, Rabithah Haji Indonesia, Advokasi konsumen Muslim Indonesia, Tim Independen Pemantau Haji, juga menolak rencana pemerintah untuk menaikkan Ongkos Naik Haji (ONH). Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji menyatakan ibadah haji diselenggarakan berdasarkan asas keadilan, profesionalitas, dan akuntabilitas dengan prinsip nirlaba.