Tinjau Ulang Monopoli Depag Urus Haji
Jumat, 05 Juni 2009 – 20:52 WIB
Tapi dalam pelaksanaannya, penyelenggaraan ibadah haji tiap tahun cenderung tertutup dan tidak akuntabel mulai dari penyusunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), pengadaan-pengadaan peralatan dan perlengkapan haji, hingga penggunaan Dana Abadi Umat. Akibatnya, pelayanan terhadap jemaah haji terus memburuk dan potensi korupsi makin meningkat.
FRH meminta Presiden menolak usulan DPR dan Depag yang menaikan BPIH tahun 2009 sebesar US$ 84. "Alasan menaikan BPIH, seperti pemindahan pemondokan dari ring tiga ke ring satu dan dua serta kenaikan biayai konsumsi jemaah haji, kami nilai tidak mendasar," katanya.
Untuk konsumsi jemaah haji, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai harganya terlalu mahal. Misalnya untuk jamuan Armina, rata-rata uang yang dibebankan kepada jemaah haji sebesar SAR 20 sekali makan atau total SAR 300. "Padahal di negara lain seperti Philipina hanya setengahnya, SAR 10 sekali makan atau total SAR 150. Padahal dengan jumlah jemaah haji terbesar di dunia penyelenggara haji bisa menekan harga lebih rendah dibandingkan negara lain," katanya.(lev/JPNN)