Tio Pakusadewo Pasrah Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Kamis, 05 Juli 2018 – 17:46 WIB
Dalam dakwaan JPU, Tio dijerat Pasal 114 jo 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 jo pasal 132 Undang Undang Narkotika.
Atas perbuatannya itu, Tio dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 800 juta. (mg7/jpnn)