Tio Pakusadewo: Saya Gelisah Kalau Tidak Pakai
Senin, 14 Mei 2018 – 22:23 WIB
Diberitakan sebelumnya, Tio Pakusadewo ditangkap polisi di kediamannya pada 19 Desember 2017.
Saat penangkapan, petugas menyita barang bukti berupa sabu, bong, cangklong, korek api gas, dan satu unit ponsel.
Atas perkara ini, Tio Pakusadewo didakwa Pasal 112 dan Pasal 127 Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman empat tahun penjara. (mg7/jpnn)