Tipis, Peluang KPU Medan Dibawa ke BK
Jumat, 16 April 2010 – 22:43 WIB
Kasus di pilkada Kota Medan ini muncul setelah pasangan kandidat Rudolf Pardede-Afiffudin Lubis dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sebagai calon. KPU Medan menilai, surat keterangan pengganti ijazah Rudolf tidak valid.
Wirdya menjelaskan, data mengenai tidak adanya nama Rudolf M Pardede di buku induk siswa itu semula diterima Bawaslu dari KPU Medan saat dirinya melakukan pengumpulan data ke Medan 8 April lalu. Untuk mengecek benar tidaknya data itu, Bawaslu lantas minta Panwas Kota Medan melihat data langsung dokumen yang ada di Polda Sumut.