Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tips Bijak Mengelola THR saat Pandemi Covid-19

Kamis, 22 April 2021 – 01:19 WIB
Tips Bijak Mengelola THR saat Pandemi Covid-19 - JPNN.COM
Tunjangan hari raya (THR). Ilustrasi: dok JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tunjangan Hari Raya (THR) adalah kewajiban perusahaan atau pengusaha untuk dibayarkan kepada pekerja. THR pada masa pandemi Covid-19 merupakan salah satu daya pemulihan ekonomi nasional, namun bagi penerima THR perlu mengelola dengan bijak

Perencana keuangan Mike Rini Sutikno mengatakan THR bukan untuk dihabiskan pada saat hari raya. THR dapat dipergunakan untuk biaya pengeluaran setelah hari raya usai. Agar THR tidak cepat habis, maka perlu bijak mengelola THR yang didapatkan pada hari raya.

“Pola pikir kita mengenai THR perlu diubah, THR bukan rezeki yang datang untuk dihabiskan semua pada saat hari raya,” ucapnya pada acara Webinar dengan tema “Cerdas Kelola Tunjangan Hari Raya” yang diselengarakan oleh Kominfo dan Komite Penanganan Covid-19 Dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).

Dia menjabarkan THR perlu dikelola dengan bijak dengan THR dibagi ke beberapa pos pengeluaran. Pos pengeluaran THR yang pertama adalah untuk prioritas, prioritas ini bukan kebutuhan sehari-hari seperti pengluaran listrik.

Prioritas yang dimaksud Mike adalah, untuk menabung dana darurat, pelunasan utang, serta investasi untuk masa depan.

“Dana darurat sangat penting karena masa epidemi ini situasi yang tidak pasti. Proporsi untuk pos prioritas ini adalah 10-30 persen dari THR yang didapat,” ucapnya pada Rabu, (21/4/2021).

Mike menjabarkan lebih lanjut, pos pengeluaran THR selanjutnya adalah zakat, infak, dan sedekah dengan proporsi 10 persen dari THR. Pengeluaran untuk sajian khas hari raya sebesar 5 – 15 persen dari THR.

Pengeluaran untuk busana dan perlengkapan ibadah dialokasikan sebesar 5 – 15 persen dari THR yang di dapat. “Saat hari raya, tidak perlu semua yang kita pakai mesti baru, upayakan belanja berdasarkan kebutuhan bukan atas dasar keinginan,” terangnya.

Tunjangan Hari Raya (THR) adalah kewajiban perusahaan atau pengusaha untuk dibayarkan kepada pekerja. THR pada masa pandemi Covid-19 merupakan salah satu daya pemulihan ekonomi nasional, namun bagi penerima THR perlu mengelola dengan bijak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News