Tips Bijak Mengelola THR saat Pandemi Covid-19
Dia menambahkan dana THR dapat digunakan untuk keperluan lainnya seperti liburan, halal bihalal, renovasi rumah.
“Keperluan seperti ini dialokasikan hanya sekitar 10 persen - 15 persen,” tutupnya.
Direktur Pengupahan Ditjen PHI JSK Kemnaker Dinar Titus Jogaswitani mengatakan di tengah pademi Covid-19, THR wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja menjelang hari raya, baik perusahaan lama maupun baru.
“THR sekurang-kurangnya dibayarkan tujuh hari sebelum hari raya,” ujarnya pada kesempatan yang sama.
Dinar menjelaskan pada pandemi Covid-19 ini bagi perusahaan yang terkena dampak pademi dan tidak mampu membayar THR sesuai dengan waktu yang ditentukan, perusahan tersebut tetap wajib membayar THR.
Ketentuan bagi perusahaan yang tidak mampu bayar THR tepat waktu, maka perlu adanya dialog antara pengusaha dan pekerja untuk kesepakatan tertulis. Kesepakatan tertulis dalam bentuk perjanjian antara pekerja dengan pengusaha.
“Perjanjian tertulis yang berisi kesepakatan harus dilaporkan perusahaan kepada Dinas Tenaga Kerja paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” ujarnya.
“THR dapat memulihkan ekonomi nasional dari dampak pandemi Covid-19, tuturnya.”