Tips Sederhana agar PPPK Mendapat Kenaikan Gaji Istimewa, Full Senyum deh
Penilaian Kinerja PPPK
Berikut ini ketentuan di PP 49 Tahun 2018 yang berkaitan dengan penilaian kinerja PPPK.
Pasal 35
(1) Penilaian kinerja PPPK bertujuan menjamin objektivitas prestasi kerja yang sudah disepakati berdasarkan perjanjian kerja antara PPK dengan pegawai yang bersangkutan.
(2) Penilaian kinerja PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan perjanjian kerja di tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi dengan memperhatikan target, sasaran, hasil, manfaat yang dicapai, dan perilaku pegawai.
(3) Penilaian kinerja PPPK dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan.
(4) Penilaian kinerja PPpK berada di bawah kewenangan PyB (Pejabat yang Berwenang) pada Instansi Pemerintah masing-masing.
(5) Penilaian kinerja PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didelegasikan secara berjenjang kepada atasan langsung dari PPPK.
(6) Penilaian kinerja PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mempertimbangkan pendapat rekan kerja setingkat dan bawahannya.