Tipu 385 Jemaah, Bos Travel Umrah Ditangkap Polisi di Jabar
Jumat, 22 Juni 2018 – 17:32 WIB
Tersangka terancam pasal 372 tentang Penipuan dan 378 KUHP tentang Penggelapan. Berpotensi juga dikenakan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Ancamannya 20 tahun penjara,” lanjut Suwandi.
“Kami masih melidik aliran uang jemaah sebesar Rp 7 miliar ke mana saja,” tandasnya.
Suwandi mengimbau masyarakat, khususnya para jemaah PT Hasanah yang menjadi korban, untuk tetap tenang.
“Jangan ambil tindakan masing-masing, apalagi yang melanggar hukum. Serahkan semua pada kepolisian yang sedang memproses kasus ini,” tuturnya. (vis/tha/ce1)