Tipu Kakek, Cucu Jual SPBU
jpnn.com - JAKARTA - Seorang kakek-kakek berusia 88 tahun Abdul Rohim diduga ditipu cucunya dengan cara memalsukan tandatangan sang kakek untuk menjual Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum yang ada di kawasan Jalan Buncit Raya, Jakarta Selatan.
Karenanya, Abdul Rohim melalui anaknya Rosneni Rohim melaporkan perbuatan keponakannya itu ke Polda Metro Jaya. Dalam laporan kemarin itu, MD dituding telah melakukan pemalsuan surat, pencucian uang dan transfer dana yang tertuang dalam pasal pasal 263 dan 372 dan 378 KUHPidana, serta pasal 3,4,5 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencucian Uang, pasal 2 dan 85 UU nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana.
Achmad Rozi, Kuasa Hukum AR mengatakan bahwa sang cucu selama ini dipercaya kakeknya menjadi Direktur Utama di SPBU tersebut. Seiring waktu berjalan, tiba-tiba MD meminta AR untuk tandatangan di sebuah kertas kosong.
"Klien saya disuruh tandatangan di sebuah kertas kosong dengan alasan sebagai akad kredit untuk peminjaman ke Bank untuk pengembangan SPBU," kata Rozi kepada wartawan, Kamis (14/8), di Jakarta.
Namun, kata dia, belakangan diketahui kertas itu digunakan untuk akte jual beli. "Karena telah melakukan pemalsuan tandatangan klien kami, kami melaporkan cucunya yang berinisial MD," ujar Rozi.
Menurut Rozi, bukannya SPBU yang digadai atau jadi jaminan di bank. "Tapi, SPBU klien kami dijual," ungkapnya.
Tak cuma sampai di situ, usai menerima uang hasil penjualan SPBU kakeknya Rp 12 miliar, MD langsung kabur.
"Sampai saat ini tidak ada yang mengetahui," pungkasnya seraya berharap kepolisian menindaklanjuti kasus tersebut. (boy/jpnn)