Tipu Nasabah, Kepala Pegadaian Kukar Ditahan
Kamis, 24 November 2011 – 12:26 WIB
Kapolres Kukar AKBP I Gusti Kade Budhi Harryarsana melalui Kasubag Humas AKP I Nyoman Subrata membenarkan, adanya penahanan terhadap tersangka tersebut. Ia menjelaskan, terungkapnya kasus ini berawal dari temuan Satuan Pengawas Internal (SPI) Pegadaian Wilayah Kaltim di Samarinda. Satuan ini menemukan kejanggalan dalam laporan fisik barang jaminan di Kantor Pegadaian Cabang Tenggarong, Jalan Imam Bonjol.
Pasalnya, keadaan keuangan yang keluar sebagai pinjaman nasabah tidak sebanding dengan jumlah inventaris barang jaminan. Setelah ditelusuri, diketahui terdapat 85 barang jaminan milik nasabah yang diuangkan oleh pelaku dengan membuat formulir permintaan kredit nasabah palsu atau fiktif. "Jadi barang milik nasabah didaftarkan lagi oleh tersangka untuk dibuatkan permintaan kredit. Jumlahnya mencapai Rp 2,6 miliar," kata Nyoman kepada Kaltim Post kemarin.
SPI sempat mengkonfirmasi masalah itu kepada tersangka, yang baru menjabat Kepala Cabang Pegadaian Tenggarong. Akhirnya, pria yang pernah menjabat kepala Pegadaian Pontianak, Kalimantan Barat, selama 9 tahun itu mengakui perbuatannya. Lalu SPI mengadukannya ke Polres Kukar, dan tersangka langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan.