Tipu Nasabah, Kepala Pegadaian Kukar Ditahan
Kamis, 24 November 2011 – 12:26 WIB
Kepada penyidik tersangka mengaku terpaksa melakukannya, lantaran terbelit utang ketika menjadi kepala Pegadaian Pontianak. Dia suka berbisnis dengan sistem saham, tapi terus merugi. Setelah pelaku dimutasi ke Tenggarong, tersangka kembali menjalankan aksi pemalsuan permintaan kredit nasabah ini dengan maksud untuk menutupi utangnya di Pontianak.
"Seperti ketika bermain saham, dengan modal 60 juta, pelaku berhasil mendapatkan untung sekitar 200 juta. Namun ketika kembali menanamkan modal dengan nominal yang lebih besar, pelaku malah merugi hingga ratusan juta rupiah. Jadi, uang yang didapat dari kejahatan digunakan untuk menutupi utangnya di Pontianak," tutur Nyoman.
Sampai kemarin, penyidik masih mengembangkan kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini. Untuk tersangka Gandung Supriadi akan dijerat penyidik dengan pasal 26 jo pasal 274 KUHP mengenai penyalahgunaan jabatan, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (qi/kri/fuz/jpnn)