Tipu Puluhan Juta, TNI Gadungan Dituntut 1,5 Tahun Penjara
jpnn.com - PURWOKERTO - Seorang anggota TNI gadungan, Imam Nurwahyudi (29), warga Kelurahan Kedaleman RT 03 RW 05 Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cilegon Banten, dituntut hukuman satu tahun enam bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto baru-baru ini.
Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sugeng Riyadi SH di hadapan ketua majelis hakim Kristanto Sahat SH MH, terdakwa dijerat Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan secara berlanjut.
Terdakwa melancarkan aksinya pada 23 Desember 2013 lalu. Saat itu, terdakwa yang sebenarnya berprofesi sebagai karyawan swasta ini bertemu dengan korban Faris Supriyanto di tempat kos korban di daerah Purwokerto Selatan.
Saat itu, terdakwa mengaku sebagai seorang anggota TNI dan menawarkan kepada korban yang memang bercita-cita menjadi anggota TNI AU untuk membantu supaya korban dapat diterima.
Beberapa hari kemudian, terdakwa bersama korban mendatangi rumah orang tua korban di Desa Pancurendang RT 02 RW 07 Kecamatan Ajibarang dan meminta agar orang tua korban memberikan biaya masuk menjadi anggota TNI AU sebesar Rp 15 juta. Orang tua korban yang memang sangat berharap anaknya dapat menjadi anggota TNI AU akhirnya mempercayai terdakwa namun belum memiliki uang, sehingga terdakwa meminta orang tua korban menyiapkan uang tersebut.
Pada 9 Februari, terdakwa bersama korban kembali datang ke rumah orang tua korban. Oleh orang tua korban diberikan uang sejumlah Rp 15 juta sebagai biaya administrasi dan biaya untuk meloloskan tes fisik korban yang menderita buta warna. Pada awal bulan Maret, terdakwa dan korban kembali datang ke rumah orang tua korban dan kembali meminta uang sejumlah Rp 24 juta dengan alasan akan dikirim ke pusat.
Karena belum memiliki uang, orang tua korban meminta waktu, dan tanggal 24 Maret, terdakwa datang sendiri ke rumah orang tua korban dan menerima uang Rp 24 juta. Terdakwa menyatakan jika korban seratus persen akan diterima menjadi anggota TNI AU dengan tahap pendaftaran pada bulan Juni, dan bulan Agustus akan mulai pendidikan di Bandung.
Tanggal 15 April, terdakwa datang sendiri ke rumah orang tua korban dan mengajak bisnis komputer dengan sistem bagi hasil dari keuntungan. Orang tua korban yang sudah mengenal dan percaya kepada terdakwa akhirnya menyerahkan uang sejumlah tiga juta rupiah dan terdakwa berjanji akan mengembalikan uang beserta hasil keuntungan tersebut dalam waktu dua minggu.