Sebelumnya ramai diberitakan, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu, Junaedi Hamsyah batal dilantik menjadi gubernur Bengkulu definitif karena malam sebelum jadwal pelantikan keluar putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan permohonan Agusrin. Dalam gugatannya, Agusrin minta pelantikan Junaedi ditunda dulu, hingga ada putusan PK atas kasus yang menimpa dirinya. Di tingkat kasasi, Agusrin sudah dinyatakan bersalah dan kini sudah mendekam di LP Cipinang. (sam/jpnn)
JAKARTA - Syamsul Arifin meniru langkah Gubernur Bengkulu nonaktif Agusrin Najamuddin. Gubernur Sumut non aktif itu sudah siap-siap menggugat Presiden