Titi Honorer K2 Heran dengan Aksi ANAK NKRI, Kok Bisa ya?
jpnn.com, JAKARTA - Ketum Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih mempertanyakan objektivitas aparat kepolisian dalam menegakkan aturan.
Pasalnya, menurut Titi, kepolisian tidak mau menerbitkan STTP (surat tanda terima pemberitahuan) rencana aksi unjuk rasa yang diajukan PHK2I, dengan alasan masih masa pandemi COVID-19.
Awalnya Titi dan rekan-rekannya masih bisa maklum. Namun, ketika melihat demo besar-besaran yang digelar Aliansi Nasional AntiKomunis (ANAK) NKRI pada 24 Juni di depan Gedung DPR RI, Titi pun mengaku terbengong-bengong.
"Lah demo penolakan RUU HIP kok bisa gitu loh. Berarti enggak peduli ada COVID-19 kan," ujar Titi kepada JPNN.com, Sabtu (27/6).
Dia mengungkapkan, dirinya sudah berkonsultasi dengan aparat kepolisian.
Dia mendapat penjelasan bahwa kepolisian tidak akan mengeluarkan STTP (surat tanda terima pemberitahuan) rencana aksi unjuk rasa karena ada Maklumat Kapolri terkait COVID-19.
"Yang jadi pertanyaan, kalau mereka boleh demo, lah kami kok enggak bisa ya," sergahnya.
Namun, lanjutnya, para honorer yang tergabung dalam PHK2I akan terus berupaya untuk menggelar aksi demo.