Titi Honorer K2: Aduh, Tanda-tanda Apakah Ini?
Belum lagi berbagai kebijakan baru pemerintah muncul seperti keputusan Mendikbud Nadiem Makarim yang memberikan kewenangan kepada kepala sekolah mengambil maksimal 50 persen dana BOS untuk gaji guru honorer.
"Aduh, tanda-tanda apakah ini? Saya sudah bertanya ke mana-mana dan jawabannya masih sama. Kami disuruh sabar menunggu, dibilang sebentar lagi Perpres-nya turun," ujarnya.
Yang jadi pertanyaannya, lanjut Titi, sampai kapan dan sebentar laginya juga kapan. Kalau sudah ada Perpres-nya kan segera pemberkasan Maret dan PPPK bisa menerima gaji.
Dia tidak habis mengerti kenapa masih diulur-ukur terus begini. Bulan 4 biasanya seluruh instansi sudah mengajukan usulan formasi sesuai analisa jabatan (anjab) dan analisa beban kerja (ABK) untuk proses rekrutmen CPNS 2020.
Kalau yang PPPK tahap satu belum klir, lanjut Titi, yang ada nanti tertunda-tunda terus, tergeser urusan rekrutmen CPNS 2019 dan 2020. Dan usulan PPPK berikutnya juga akan tertunda karena yang tahap satu belum clear.
"Kami sekarang hanya berharap dan berharap. Semoga saja Perpres-nya segera terbit sehingga ada kejelasan nasib PPPK. Jadi waswas juga karena seleksi CPNS 2019 sedang berjalan," ucapnya.
Rencana pemerintah sulit ditebak. Dulu rencana PPPK duluan. Kalau sampai sekarang saja Perpres belum ada, bagaimana bisa dipastikan PPPK akan duluan jalani proses pemberkasan.
Menurut Titi, CPNS lebih aman posisinya karena semua sudah diatur rapi. Bisa jadi PPPK tahap satu akan dilangkahi lagi CPNS 2019. Kemudian ditinggalkan CPNS 2020 yang tahun ini bakal digelar juga.