Titi Honorer K2 Belum Puas dengan Isi Perpres 38 Tahun 2020
jpnn.com, JAKARTA - Ketum Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih mengaku bingung begitu melihat isi dari Perpres Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jabatan yang Dapat Diisi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).
Pasalnya, dari 147 jabatan fungsional yang bisa diisi PPPK, tenaga teknis lainnya, seperti di tenaga administrasi di sekolah, malah tidak ada.
"Aduuh, bagaimana ya kalau honorer K2 teknis tidak bisa diakomodir di dalamnya semua?. Saya harus cari upaya agar mereka bisa ikut dalam rekrutmen PPPK tahap dua," kata Titi kepada JPNN.com, Kamis (12/3).
Menurut Tit,i harus ada Keppres untuk mengakomodir tenaga teknis lainnya. Dari 147 jabatan fungsional kebanyakan untuk bidang kesehatan, pertanian, perhubungan, sumber daya air, dan jabatan tertentu. Sedangkan untuk pendidikan yang diakomodir hanya guru.
"Itu kok administasi kesehatan ada tetapi administrasi sekolah tidak ada ya. Kasihan kayak Ibu Nunik Nugroho (korda PHK2I Magelang) yang staf TU sekolah malah enggak ada formasinya. Sementara usianya kini 56 tahun, dua tahun lagi pensiun," tutur Titi.
Titi yang lulus PPPK tahap satu ini berharap ada kebijakan khusus bagi honorer K2 tenaga teknis lainnya. Dia juga bingung karena rata-rata tenaga teknis, ijazah terakhirnya setingkat SMA.
"Ibu Nunik sudah 29 tahun mengabdi, tinggal dua tahun lagi pensiun. Cuma ijazahnya SMA. Apa ya harus kuliah lagi? Kan enggak mungkin. Kami berharap ada kebijakan khusus untuk teman-teman," tandasnya.
Sesuai data base BKN, jumlah honorer K2 sebanyak 438.490 orang. Terdiri dari guru honorer 157.210, dosen 86, tenaga kesehatan 6.091, penyuluh 5.803, administrasi 269.400.