Titi Honorer K2: Ingat, Perpres Gaji PPPK Ditenggat November
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah diminta tidak lupa dengan kewajibannya menyelesaikan regulasi pengangkatan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).
Terutama Perpres tentang gaji dan tunjangan PPPK.
Selain sudah ada 51 ribuan honorer K2 yang lulus dalam rekrutmen PPPK pada Februari 2019, pembuatan regulasi teknis penjabaran Peraturan Pemerintah (PP) juga merupakan amanat undang-undang.
"Pemerintah harus segera menyelesaikan turunan PP Manajemen PPPK, maksimal dua tahun sejak PP ditetapkan. PP Manajemen PPPK diundangkan 28 November 2018, berarti deadline November 2020. Itu kata undang-undang loh ya, bukan kata saya," kata Ketum Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih kepada JPNN.com, Selasa (2/6).
Dia menegaskan, pemerintah tidak boleh lagi berkelit dengan alasan sedang fokus menangani pandemic COVID-19.
Sebab, di masa pandemi virus corona jenis baru itu, pemerintah tetap memberikan pelayanan publik, termasuk sektor pendidikan.
Selain itu, peyelesaian masalah PPPK ini penting agar begitu masuk new normal, pemerintah bisa memaksimalkan kinerjanya.
Termasuk mempercepat pembahasan Perpres Gaji dan Tunjangan PPPK.