Titik Lokasi Pemasangan Baliho Belum Ditentukan
jpnn.com - BATAM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam belum juga menentukan titik-titik lokasi pemasangan baliho pasangan calon yang maju di pilkada. Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Batam, Suryadi Prabu, mengatakan paling lambat KPU telah menentukan titik pemasangan baliho pada, Senin (31/8).
"Saya rasa KPU sangat sibuk tentang pencalonan, sehingga terlambat menentukan titik pemasangan baliho Pilkada," ujarnya, Sabtu (29/8).
Menurut peraturan KPU (PKPU) nomor 13 tahun 2015, ukuran maksimun baliho yang boleh dipasang yakni 4 x 7 meter. "Jika pada penertiban nanti kami dapati baliho di luar batas maksimal, maka akan kami tertibkan," kata Suryadi lagi.
Untuk baliho pasangan calon yang telah terpasang di titik yang telah ditetapkan KPU nantinya, maka tim gabungan yang terdiri dari Panwaslu, Pemko, dan Polisi tidak akan menertibkannya.
"Kalau tidak salah, seingat saya hanya boleh lima baliho per calon," imbuh Suryadi.
Untuk umbul-umbul dibatasi hanya 20, sedangkan spanduk hanya dibolehkan dua per kelurahan untuk masing-masing calon.
Saat ini, Panwaslu sedang bersiap untuk memberikan sosialisasi pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) yang rencananya akan dilaksanakan pada Senin (31/8).
"Agar masyarakat tahu dan menyadari betapa pentingnya peran mereka sebagai pemilih, sehingga tidak akan bersikap apatis nantinya," tutup Suryadi.(leo/sam/jpnn)