Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tito Karnavian Ditunjuk jadi MenPAN-RB Ad Interim Selama 12 Hari, Selanjutnya?

Selasa, 05 Juli 2022 – 10:55 WIB
Tito Karnavian Ditunjuk jadi MenPAN-RB Ad Interim Selama 12 Hari, Selanjutnya? - JPNN.COM
Surat Mensesneg Praktikno soal penunjukan Mendagri Tito Karnavian sebagai MenPAN-RB ad interim. Foto dokumentasi KemenPAN-RB

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) ad interim.

Penunjukan ini dilakukan setelah MenPAN-RB Tjahjo Kumolo tutup usia pada Jumat, 1 Juli 2022.

Sebagimana tertuang dalam Surat Menteri Sekretaris Negara RI Nomor: B-596/M/D-3/AN.00.03/07/2022 tertanggal 4 Juni yang ditandatangani oleh Mensesneg Praktikno dan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian.

"Berkenaan dengan wafatnya MenPAN-RB, dengan hormat kami beritahukan bahwa Bapak Presiden berkenan menunjuk Mendagri sebagai MenPAN-RB ad interim menjabat sebagai Menteri PANRB ad interim dari tanggal 4 sampai 15 Juli 2022," bunyi surat Mensesneg tersebut.

Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SesmenPAN-RB) Rini Widyantini yang dihubungi JPNN.com mengatakan, MenPAN-RB ad interim akan melanjutkan program yang sementara berjalan.

"Iya betul Pak Tito menjabat MenPAN-RB ad interim mulai kemarin (4/7) sampai 15 Juli," ujarnya.

Menkopolhukam Mahfud MD yang sebelumnya juga ditunjuk Presiden Jokowi menjadi MenPAN-RB ad interim selama Tjahjo Kumolo sakit mengungkapkan, program kerja yang ditata almarhum sudah sangat baik termasuk regulasinya sehingga tidak perlu mengubahnya lagi.

Sejumlah regulasi yang dibuat Tjahjo Kumolo sebelum sakit adalah PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK Guru di Instansi Daerah, SE MenPAN-RB tentang Penataan Pegawai Non-ASN di instansi pusat dan daerah.

Mendagri Tito Karnavian ditunjuk menjadi MenPAN-RB ad interim selama 12 hari, selanjutnya bagaimana?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News