Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tjahjo Kumolo Copot Jabatan Seorang ASN yang Berulah di Media Sosial

Kamis, 17 Oktober 2019 – 13:14 WIB
Tjahjo Kumolo Copot Jabatan Seorang ASN yang Berulah di Media Sosial - JPNN.COM
Mendagri yang merangkap Plt Menkumham Tjahjo Kumolo. Foto: Humas Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Tjahjo Kumolo mencopot jabatan seorang aparatur sipil negara (ASN) karena mengunggah konten berisi ideologi anti-Pancasila di media sosial.

Pencopotan dilakukan Tjahjo dalam kapasitasnya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Bukan sebagai Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Selain itu, ASN yang dicopot dari jabatannya tersebut juga bukan berasal dari lingkungan Kemendagri, tetapi dari Kemenkumham.

"Betul, Pak Menteri baru me-nonjob-kan salah satu pegawai karena mengunggah konten ideologi lain yang non-Pancasila, tetapi itu di lingkungan Kemenkumham, bukan di Kemendagri," ujar Kapuspen Kemendagri Bahtiar, dalam siaran pers yang diterima, Kamis (17/10).

Menurut Bahtiar, ASN tersebut sebelumnya bertugas di kantor wilayah Kemenkumham di Balikpapan, Kalimantan Timur. Hingga kini kasusnya masih ditangani kepolisian.

Sayangnya, Bahtiar tidak menjelaskan seperti apa konten unggahan yang dimaksud, kapan diunggah dan lewat media sosial apa diunggah. Selain itu juga tidak disebutkan inisial oknum yang dimaksud.

Bahtiar hanya menegaskan, ASN di lingkup kementerian manapun harus menerima risiko dan menerima sanksi tegas, jika mempersoalkan ideologi Pancasila dan memiliki pandangan lain yang bertolak belakang dengan Pancasila.

"Prinsipnya siapapun, ASN di lingkungan manapun, jika menolak ideologi Pancasila akan disanksi," pungkas Bahtiar.(gir/jpnn)

Plt Menkumham Tjahjo Kumolo mencopot jabatan seorang ASN yang mengunggah status menyimpang di media sosial.

Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close