Tjahjo Kumolo Enggan Berkomentar
Nama Masuk Dalam Surat DakwaanRabu, 10 Maret 2010 – 12:13 WIB
Dia menambahkan tidak etis membangun opini di luar proses pengadilan. Dengan alasan itu, Tjahjo mengatakan akan sangat menghormati dan menghargai proses hukum di pengadilan. "Biarkan proses hukum berjalan. Nanti akan ketahuan mana yang benar dan mana yang salah," ujarnya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, nama Tjahjo Kumolo dan Panda Nababan masuk dalam surat dakwaan JPU KPK atas Dudie Makmun Murod yang terbelit kasus suap pemilihan DGSBI.
Agus Condro sendiri sebagai saksi pelapor meminta agar Tjahjo Kumolo, Panda Nababan, dan Emier Moeis berkata jujur jika dipanggil bersaksi dalam persidangan Tipikor nanti. Dia pun membantah jika Tjahjo tidak mengetahui aliran dana Rp9,8 miliar yang masuk ke Fraksi PDIP pada Juni 2004 lalu.