Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tjhai Chui Mie Minta ASN Pemkot Singkawang Mematuhi Larangan Mudik

Minggu, 04 April 2021 – 15:33 WIB
Tjhai Chui Mie Minta ASN Pemkot Singkawang Mematuhi Larangan Mudik - JPNN.COM
Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie. ANTARA/Rudi

jpnn.com, SINGKAWANG - Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie meminta seluruh aparatur sipil (ASN) negara di jajaran Pemerintah Kota Singkawang mematuhi keputusan menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK) tentang larangan mudik Idulfitri 1442 H.

ASN wajib untuk mematuhinya, karena kami di daerah juga akan sama untuk menginstruksikan hal tersebut," kata Tjhai Chui Mie di Singkawang, Minggu (4/4).

Dia berharap seluruh ASN di lingkungan Pemkot Singkawang bisa memahami dan mengerti larangan tersebut. Sebab, ujar dia, sampai saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19.

Mantan ketua DPRD Kota Singkawang itu menegaskan bahwa larangan mudik tidak ada maksud lain, selain memutus mata rantai penyebaran Covid-19. “Itu saja (maksudnya, red),” tegasnya.

Lebih lanjut Tjhai Chui mengaku sudah menyiapkan sanksi apabila masih ada ASN di lingkungan Pemkot Singkawang yang memaksakan mudik.

"Sanksi pasti ada, paling tidak berupa teguran sesuai keputusan menteri tentang larangan mudik Lebaran atau Idulfitri 1442 H," ugnkap Tjhai Chui Mie.

Pemerintah memutuskan peniadaan libur panjang untuk perjalanan mudik Idulfitri 1442 Hijriah/2021 Masehi agar program vaksinasi Covid-19 dapat berlangsung optimal.

"Sesuai arahan presiden dan rapat koordinasi menteri terkait pada 23 Maret 2021 di Kantor Kemenko PMK, serta hasil konsultasi dengan presiden, ditetapkan tahun ini mudik ditiadakan," kata Menko PMK Muhadjir Effendy dalam Rapat Tingkat Menteri terkait Libur Idulfitri 1442 H secara daring yang dipantau di Jakarta beberapa waktu lalu.

Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie menyatakan larangan mudik semata-mata untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Oleh karena itu, seluruh ASN di Pemkot Singkawang wajib mematuhinya. Ada sanksi bagi yang melanggar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News