TK : Kongres PDIP Tinggal Ketok Palu untuk Megawati
Selasa, 19 Januari 2010 – 00:10 WIB
Lebih lanjut Guruh menuding keberadaan pasal 12 ayat 1 huruf g SK DPP No 435/KPTS/DPP/XI/2009 yang menyatakan bahwa rapat PAC berwenang untuk mengusulkan satu nama calon ketua umum partai yang memenuhi persyaratan dan kriteria yang ditetapkan partai. Pasal itu, ujar Guruh, jelas melanggar AD/ART PDI-P.
Menurut Guruh, adanya SK DPP itu maka suara PAC tentang nama calon ketua umum selain Megawati sengaja dipotong dari bawah. "Saya mendapat laporan, banyak PAC yang ditekan dengan ancaman dan uang, pokoknya harus pilih Mega karena dia masih mau. Ini kan bentuk-betuk kecurangan. Kalau kongres PDI-P nanti diwarnai kecurangan maka hasilnya tidak sah," kata Guruh.(ara/aj/jpnn)