TKA di 3 Kabupaten Ini Terus Bertambah, Mayoritas Tiongkok
Minggu, 06 Mei 2018 – 01:41 WIB
"Sifatnya darurat saja. Cuma sekitar 3-6 bulan. Setelah itu mereka pulang," kata Wahyudin.
Menurut Wahyudin, Peraturan Presiden (Perpres) No 20 Tahun 2018 Tentang Penggunaan TKA yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 26 Maret 2018 memudahkan pekerja asing masuk ke Indonesia, termasuk Kalsel. (gmp/ay/ran)